Minggu, 23 Maret 2014

AD / ART MGMP Penjasorkes



ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN  PENJASORKES
KOTA SURAKARTA
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami para guru Penjas Orkes SMA/MA Kota Surakarta, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru PENJASORKES, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru PENJASORKES SMA/MA, bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani”, maka kami para guru PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENJASORKES SMA/MA KOTA SURAKARTA , yang disingkat MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
ORGANISASI

Pasal 1
Dasar Pendirian
MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta didirikan berdasarkan :
a.       Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 ayat (4), setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan.
b.      Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
c.       Peraturan pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dalam membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meninkatkan dan/ atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara optimal.

BAB II
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru PENJASORKES SMA Negeri dan Swasta serta MA KOTA SURAKARTA yang bernama MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta
Pasal 2
MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 1993


Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP PENJASORKES  adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan tempat lain yang  ditunjuk .
Pasal 4
Pusat organisasi MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta berkedudukan di unit kerja ketua atau sekretaris.
BAB III
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta bertujuan
  1. Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, danl membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
  2. Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
  3. Mendiskusikan permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
  4. Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum , metodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran PENJASORKES.
  5. Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas bersama di sekretariat MGMP
  6. Mampu menjabarkan, merusmuskan agenda reformasi  sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.

BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.










BAB V
SIFAT
Pasal 9
MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
  1. Keanggotaan MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta terdiri atas semua guru PENJASORKES SMA/MA negeri dan Swasta.
  2. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan pengurus MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB XII
PEMBUBARAN MGMP PENJASORKES KOTA SURAKARTA
Pasal 17
  1. Pembubaran MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan  kuorum dan pengambilan kepetusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
  2. Tata cara pembubaran MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 teersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 18
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Disahkan di  : Surakarta
                                                                                                Tanggal        :     Maret 2014


Ketua MGMP                                                                         Sekretaris,
Penjas Orkes SMA/MA                                             
Kota Surakarta,



Drs. Mujono  Yasin                                                     Setya Anung Haryanto, S.Pd. M.Or
NIP. 19581118 198403 1 009                                     NIP. 19861031 200902 1 002



Mengetahui,
Kepala SMA MTA Kota Surakarta
Selaku Koordinator MGMP Penjas Orkes SMA / MA Kota Surakarta



Drs. Diastono
NIP. -



ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU PENJASORKES KOTA SURAKARTA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1)      Angggota MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta
1.      Guru  PENJASORKES  SMA Negeri dan Swasta Kota Surakarta
2.      Guru  PENJASORKES MA Negeri dan Swasta Kota Surakarta
2)      Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya
Pasal 2
Syarat
1)      Guru  PENJASORKES SMA/MA  Negeri dan Swasta yang berada di wilayah KOTA SURAKARTA
2)      Sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3
Kewajiban
1)     Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta  serta memiliki keterikatan secara formal.
2)     Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar  dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta .
3)     Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta
4)     Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta
5)     Menghadiri setiap ada pertemuan.
6)      Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat  menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
7)      Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
1)      Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan  oleh MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta
2)      Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta
3)      Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4)      Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta


Pasal 5
Masa akhir keanggotaan
1)      Meninggal dunia
2)      Purna tugas/pensiun
3)      Mutasi keluar daerah Kota Surakarta.
4)      Menjadi Kepala Sekolah.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP PENJASORKES SMA/MA KOTA SURAKARTA berjumlah 11 orang terdiri atas :
  1. Ketua
  2. Wakil ketua
  3. Sekretaris 1
  4. Sekretaris 2
  5. Bendahara 1
  6. Bendahara 2
  7. Koordinator

BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
1)     Pengurus MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta  dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
2)     Pengurus dipilih setiap 3 tahun  sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
3)     Pengurus lama dapat dipilih kembali.


BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
1)      Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 3 tahun
2)     Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
3)      Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
1)      Sebagai anggota aktif.
2)      Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
1)     Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP PENJASORKES.
2)      Menyelenggarakan rapat anggota.
3)      Menyelenggarakan rapat pengurus.
4)      Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
5)      Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
H a k
1)     Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP PENJASORKES.


BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
1)     Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru PENJASORKES Kota Surakarta.
2)      Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS  MGMP PENJASORKES
Pasal 14
Peran
1)      Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
2)     Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian.
3)      Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah guru PENJASORKES KOTA SURAKARTA untuk meningkatkan Profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP PENJASORKES KOTA SURAKARTA  berwenang.
1)      Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga.
2)      Memberikan masukan kepada K3S dan BKS Kota Surakarta.
3)      Memberikan masukan kepada anggota mengenai  inovasi bidang pendidikan.
4)      Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.


BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1)      Rapat anggota diadakan untuk :
a)  Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b) Memilih pengurus MGMP PENJASORKES
c)  Menilai pertanggungjawaban pengurus
2)     Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang 2 kali dalam satu semester.
3)     Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
4)     Rapat anggota dinyatakan syah  apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
5)      Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
6)     Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan  diambil dengan suara terbanyak.
7)     Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang  hadir.

Pasal 18
1)      Rapat terdiri atas :
a)  Rapat anggota paripurna/pleno
b) Rapat pengurus harian
2)      Rapat pengurus  harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
1)      Sumber keuangan MGMP PENJASORKES berasal dari
a.  Iuran anggota
b.  Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
2)     Pengurus MGMP PENJASORKES mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP PENJASORKES pada seluruh anggota di dalam rapat pari purna.
3)     Laporan keuangan  disampaikan secara tertulis oleh pengurus  MGMP PENJASORKES dalam rapat anggota paripurna.





BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1)      Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah  anggota yang hadir .
2)      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½   (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
1)      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
2)      Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tangga ditetapkan.
Ditetapkan di     : Surakarta
Pada tanggal      :       Maret 2014

Ketua MGMP                                                                                     Sekretaris,
Penjas Orkes SMA/MA                                             
Kota Surakarta,




Drs. Mujono  Yasin                                                                 Setya Anung Haryanto, S.Pd. M.Or
NIP. 19581118 198403 1 009                                                NIP. 19861031 200902 1 002



Mengetahui,
Kepala SMA MTA Kota Surakarta
Selaku Koordinator MGMP Penjas Orkes SMA / MA Kota Surakarta




Drs. Diastono
NIP. -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar