ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENJASORKES
KOTA SURAKARTA
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami para guru Penjas Orkes SMA/MA Kota Surakarta,
menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan
mengembangkan profesionalisme guru PENJASORKES, demi terbangunnya masyarakat
modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru PENJASORKES SMA/MA, bersepakat untuk
bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ ing
ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani”, maka kami para
guru PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta bersama-sama membentuk organisasi
profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENJASORKES SMA/MA KOTA
SURAKARTA , yang disingkat MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta yang memiliki
Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Dasar Pendirian
MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta didirikan
berdasarkan :
a. Undang-undang No.2 tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 ayat (4), setiap tenaga
kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai
dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan.
b. Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989
tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
c. Peraturan pemerintah No.38 tahun
1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga
kependidikan dalam membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meninkatkan
dan/ atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat,
dan kesejahteraan tenaga pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara
optimal.
BAB II
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru PENJASORKES
SMA Negeri dan Swasta serta MA KOTA SURAKARTA yang bernama MGMP PENJASORKES SMA
Kota Surakarta
Pasal 2
MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta sebagaimana
dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 1993
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP PENJASORKES adalah unit
kerja ketua atau sekretaris dan tempat lain yang ditunjuk .
Pasal 4
Pusat organisasi MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota
Surakarta berkedudukan di unit kerja ketua atau sekretaris.
BAB III
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta berasaskan
kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP PENJASORKES
SMA/MA Kota Surakarta bertujuan
- Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, danl membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
- Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
- Mendiskusikan permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
- Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum , metodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran PENJASORKES.
- Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas bersama di sekretariat MGMP
- Mampu menjabarkan, merusmuskan agenda reformasi sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta berada
di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB V
SIFAT
Pasal 9
MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta sebagaimana
dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural yang bersifat
mandiri .
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
- Keanggotaan MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta terdiri atas semua guru PENJASORKES SMA/MA negeri dan Swasta.
- Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta mempunyai
hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan pengurus MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP PENJASORKES SMA Kota
Surakarta diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP PENJASORKES SMA Kota
Surakarta diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan
pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB XII
PEMBUBARAN MGMP PENJASORKES KOTA
SURAKARTA
Pasal 17
- Pembubaran MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan kepetusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
- Tata cara pembubaran MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP PENJASORKES SMA Kota Surakarta akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 teersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 18
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Disahkan
di : Surakarta
Tanggal : Maret 2014
Ketua MGMP Sekretaris,
Penjas Orkes SMA/MA
Kota Surakarta,
Drs. Mujono Yasin Setya
Anung Haryanto, S.Pd. M.Or
NIP. 19581118 198403 1 009
NIP. 19861031
200902 1 002
Mengetahui,
Kepala SMA MTA Kota Surakarta
Selaku Koordinator MGMP Penjas Orkes SMA / MA
Kota Surakarta
Drs. Diastono
NIP. -
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU PENJASORKES KOTA SURAKARTA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1) Angggota MGMP PENJASORKES
SMA Kota Surakarta
1. Guru PENJASORKES SMA
Negeri dan Swasta Kota Surakarta
2. Guru PENJASORKES MA Negeri dan
Swasta Kota Surakarta
2) Setiap anggota
mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya
Pasal 2
Syarat
1) Guru PENJASORKES
SMA/MA Negeri dan Swasta yang berada di
wilayah KOTA SURAKARTA
2) Sanggup menaati dan
melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3
Kewajiban
1) Menjunjung
tinggi nama baik dan kehormatan MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta
serta memiliki keterikatan secara formal.
2) Tunduk
dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan keputusan
MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta .
3) Mengikuti
secara aktif kegiatan MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta
4) Mendukung
dan munyukseskan seluruh program MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta
5) Menghadiri
setiap ada pertemuan.
6)
Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak
dapat menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
7)
Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
1)
Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh MGMP PENJASORKES SMA/MA
Kota Surakarta
2)
Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari
MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta
3)
Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang
bersifat membangun.
4)
Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta
Pasal 5
Masa akhir keanggotaan
1)
Meninggal dunia
2)
Purna tugas/pensiun
3)
Mutasi keluar daerah Kota Surakarta.
4)
Menjadi Kepala Sekolah.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus
MGMP PENJASORKES SMA/MA KOTA SURAKARTA berjumlah 11
orang terdiri atas :
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris 1
- Sekretaris 2
- Bendahara 1
- Bendahara 2
- Koordinator
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
1) Pengurus
MGMP PENJASORKES SMA/MA Kota Surakarta dipilih dari dan oleh anggota
dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
2) Pengurus
dipilih setiap 3 tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
3) Pengurus
lama dapat dipilih kembali.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
1)
Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 3 tahun
2) Masa
bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan
kepengurusan yang baru.
3)
Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
1) Sebagai anggota
aktif.
2) Memahami dan
menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
1) Menjalankan
semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP
dan keputusan MGMP PENJASORKES.
2)
Menyelenggarakan rapat anggota.
3) Menyelenggarakan
rapat pengurus.
4) Memberikan
pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
5) Memberikan informasi
dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
H a k
1) Mengikuti
pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP PENJASORKES.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
1) Pergantian
pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang
bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru PENJASORKES Kota Surakarta.
2)
Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS MGMP PENJASORKES
Pasal 14
Peran
1)
Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran
efektif.
2) Mediator
dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan
kurikulum dan sistem pengujian.
3)
Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah guru PENJASORKES KOTA SURAKARTA untuk
meningkatkan Profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut
dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP PENJASORKES KOTA SURAKARTA berwenang.
1)
Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam
Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga.
2)
Memberikan masukan kepada K3S dan BKS Kota Surakarta.
3)
Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
4)
Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1) Rapat anggota
diadakan untuk :
a) Hal-hal lain yang
menyangkut kepentingan anggota.
b) Memilih pengurus MGMP PENJASORKES
c) Menilai pertanggungjawaban
pengurus
2) Rapat anggota diselenggarakan
sekurang-kurang 2 kali dalam satu semester.
3) Dalam
keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
4) Rapat
anggota dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah
yang hadir.
5) Pengambilan keputusan
diupayakan musyawarah mufakat.
6) Apabila
pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan
maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
7) Keputusan
rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1
anggota yang hadir.
Pasal 18
1) Rapat terdiri atas :
a) Rapat anggota paripurna/pleno
b) Rapat pengurus harian
2) Rapat pengurus
harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
1)
Sumber keuangan MGMP PENJASORKES berasal dari
a. Iuran anggota
b. Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
2) Pengurus
MGMP PENJASORKES mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau
penggunaan dana MGMP PENJASORKES pada seluruh anggota di dalam rapat pari
purna.
3) Laporan
keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus MGMP PENJASORKES
dalam rapat anggota paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 20
1)
Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas
usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir .
2)
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya
½ (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini
akan dibahas pada rapat anggota.
2)
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak
tangga ditetapkan.
Ditetapkan
di : Surakarta
Pada
tanggal : Maret 2014
Ketua MGMP Sekretaris,
Penjas Orkes
SMA/MA
Kota
Surakarta,
Drs.
Mujono Yasin Setya
Anung Haryanto, S.Pd. M.Or
NIP.
19581118 198403 1 009 NIP. 19861031 200902 1 002
Mengetahui,
Kepala SMA MTA Kota Surakarta
Selaku Koordinator MGMP Penjas Orkes SMA / MA Kota
Surakarta
Drs. Diastono
NIP. -